Pasal 12
Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu; b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu; h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi; j. melaksanakan Keputusan DKPP; dan k. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
