Pasal 11
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: a. merencanakan program dan anggaran; b. merencanakan dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU; d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU; f. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
- pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
- Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih; h. MENETAPKAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan; i. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan; j. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi; k. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya; l. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya; m. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri; n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat; q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; t. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
