UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 9
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan
keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
