UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 10
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPD
