Pasal 62
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
- KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
- KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan
- KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
