Pasal 61
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
