Pasal 29
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang
dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru
setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penataan . . .
(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan
pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan
alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
