UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 28
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya
daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
