Pasal 94
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ditetapkan sebagai PPATK berdasarkan Undang-Undang ini.
PPATK . . .
PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Susunan organisasi PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku sampai terbentuknya susunan organisasi PPATK yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan diangkatnya Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang ini.
