Pasal 70
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi;
identitas . . .
identitas Setiap Orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan;
alasan penundaan Transaksi; dan
tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi
sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(5) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara
pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi.
