UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 62
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala PPATK selaku pejabat pembina kepegawaian
menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia PPATK yang meliputi perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, pemberhentian, dan pemberian remunerasi.
(2) Penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia
PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber
daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Pembiayaan
