UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 58
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak memperoleh
penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak
lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
