UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 49
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf a mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Kepala . . .
(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
