UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 47
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat Susunan Organisasi
