UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang
diperoleh dari tindak pidana:
korupsi;
penyuapan;
narkotika;
psikotropika;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan migran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang perasuransian;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
penculikan;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang;
perjudian;
prostitusi;
di bidang . . .
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan
digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
