Pasal 12
BAB 3 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
(1) Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor
dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(3) Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas
dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain.
(4) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku dalam rangka pemenuhan kewajiban menurut Undang-Undang ini.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
