UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
