UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikurangi dengan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
