UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
