UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
