UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
