Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota
Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai ...
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
