UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 67
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi,
dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
- Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:
