UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 57
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotika/psikotropika;
- pencucian uang; atau
- perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang- undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
