UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 41
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
