UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 40
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
