UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 . . .
PRESIDEN
