UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam Pemerintah Kota Pagar Alam menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
PRESIDEN
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
