UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten
Lahat;
- Sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten
Lahat;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
