UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat
dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
