UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Pagar Alam berasal dari sebagian Kabupaten Lahat yang terdiri atas:
Kecamatan Pagar Alam Utara;
Kecamatan Pagar Alam Selatan;
PRESIDEN
Kecamatan Dempo Utara; dan
Kecamatan Dempo Selatan.
