UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pagar Alam dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lahat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.
