Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai
dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam
hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar
Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam;
utang piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
PRESIDEN
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
