UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 47
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
PRESIDEN
