UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 46
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
PRESIDEN
- lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga
perllindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar
dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
