UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 27
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
- barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
- cacat barang timbul pada kemudian hari;
- cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
- kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
- lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
