UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 25
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya
PRESIDEN
berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
- tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
- tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
