UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1) Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung
dengan kegiatan perusahaan di bidang menentukan lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
PRESIDEN
