UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1) Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas
kertas.
(2) Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap
tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau dalam sarana lainnya.
