UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
(1) Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi
kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
- keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyerahan;
- keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
- tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan
PRESIDEN
pejabat yang menerima penyerahan.
(3) Pada...
(3) Pada berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan diserahkan.
