UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
