UU
PROTOKOL
Pasal 6
BAB 3 — TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN
(1) Pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh
Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dilaksanakan dengan berpedoman kepada tata penghormatan.
(2) Tata penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
