UU
PROTOKOL
Pasal 5
BAB 3 — TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN
(1) Acara kenegaraan dan acara resmi diselenggarakan dengan berpedoman
kepada tata upacara.
(2) Tata upacara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
