UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.