UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 86
BAB 10 — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi
