UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 83
BAB 10 — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Bagian Kedua Pengadilan Negeri
