UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 78
BAB 10 — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
