UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 76
BAB 9 — SUMPAH ATAU JANJI
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi,
maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.
Bagian Kesatu Praperadilan
