UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 60
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
