UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 54
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
